Paper Pallets vs Wood pallets

Remarks
Paper Pallets
Wood Pallets
Need Fumigation
No
Based on ISPM 15 Regulations
Yes
Easily Recycleable
Yes
Save the world for better tomorrow
No
Clean
Yes
Paper Pallets keep your product and facility free from contaminants found in wood pallets.
No
The wooden packaging materials will be inspected.
Contain of
100 % Corrugated Paper
100% Wood
Price
Cheap
·      Weighing only a fraction of wood pallets, our pallets reduce shipping costs.
·      Nest stacked our pallets reduce pallet handling and conserve warehouse space.
·      No fumigation costs, no heat-treatments, no insect pests, no discard disposal costs.

Expansive
·       Need fumigation costs,
·       Need heat-treatments costs
·       Need insect pests costs
·       Need discard disposal costs.
Safe
Reduce the risk of personal injuiry because it don’t need nails or no splinters.
The risk of personal injuiry highly because it need nails or splinters.
Strong
Paper are strong in terms of durability because of its ‘T’ structure. Paper Pallet can handles weight as much as 4 ton of load. Paper Pallet is shock proof because of its shock absorbent texture design. This advantage makes it perfect for product packaging – to prevent product damage
Wood Pallets can protect your products stronger than others.

Save Cost Shipment
Yes
No
Pest Free
Yes
No
Environmental Friendly
Yes
No

Mengapa paper pallet tidak perlu fumigasi?


Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Pembungkus Kayu (Wood Packaging) Ke dalam Wilayah Indonesia. *)

Badan Karantina Pertanian Telah lama menotifikasi Permentan tentang importasi wood packaging material ke sekretariat WTO No. G/SPS/IDN/27 dan telah banyak pihak yang menanyakan kapan efektif diberlakukan. Ketentuan tersebut merupakan penerapan International Standar for Phytosanitary Measures (ISPM) No. 15 yang di keluarkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC).
I. Pendahuluan

1.1. Latar belakang

Kayu sebagai material pengepakan, penyangga, pelindung dan pembungkus barang sering digunakan dalam perdagangan internasional, baik ekspor, impor maupun yang dilalulintaskan antar area. Penggunaan kayu tersebut sering kali di gunakan berulang kali, di daur ulang dan dirakit kembali sebagai fungsi pengepakan termasuk sebagai penyangga forklift (dunnage). Kegunaan fungsi kayu tersebut akhirnya tercampur dengan kayu lainnya baik dari luar negeri maupun kayu lokal sehingga tidak diketahui asal usul kayu tersebut serta sulit sekali diidentifikasi. Dengan demikian status kesehatan tumbuhan menjadi tidak jelas dan menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Pembuatan kayu sebagai penyangga (gambar 1) umumnya menggunakan kayu bekas, atau kayu karet, kayu albasia yang standarnya masih kurang memadai.

clip_image002[4]
Gambar 1. Kayu penyangga (pallet) lokal

Standar ISPM No. 15 tentang material kayu untuk pembungkus (wood packaging material) dalam perdagangan international mengatur tata cara dan prosedur ekspor dan impor. Standar pengaturan fitosanitari yang telah dipublikasikan tersebut bertujuan untuk mengurangi resiko pemasukan organisme pengganggu tumbunan (OPT) yang berasosiasi dengan materi kayu sebagai pembungkus termasuk kayu penyangga (dunnage) yang terbuat dari bahan kayu (coniferous) atau bagian tumbuhan lainnya (raw wood) temasuk pula wood packaging material yaitu kayu atau produk asal kayu produk kertas yang digunakan untuk menunjang, melindungi atau pembungkus komoditi termasuk penyangga kayu (dunnage).

1.2. Ruang Lingkup
clip_image004[4] Ruang lingkup yang dimaksud sebagaiwood packaging material misalnya pallets, dunnage, crating, packing block, drum, cases, load boards, pallet collars dan skids yang sering digunakan pada komoditas impor, yang luput dari pemeriksaan dan ketentuan fitosanitari. Standar penyangga dari kayu (gambar 2) dan pembatas kayu didalam alat angkut (gambar 3) dan penyangga kayu dalam kontainer (gambar 4) termasuk jenis pembungkus kayu untuk mesin, peralatan yang merupakan pembukus utuh (package) (gambar 5) harus memenuhi persyaratan internasional sebelum digunakan dan dilalu-lintaskan.

clip_image008[4]

Pakaging material yang terbuat dari plywood, board particle, papan penyangga, atau kayu lapis (veneer) yang terbuat atau diproses dengan lem, dipanasi dan dipres bertekanan dengan kimia, sehingga dipandang bukan sebagai media pembawa OPT sehingga tidak termasuk dalam yang diatur pada ketentuan fitosanitari. Material lain yang tidak termasuk pada kententuan adalah veneer peeler core yang pembuatannya melalui proses temperature bertekanan (corrugated) seperti pada gambar 6, sawdustwood wol, shavings dan raw woodyang dipotong kecil sehingga bukan merupakan media pembawa OPT dan termasuk pula plastic pallet (gambar 7)
clip_image011[4]
clip_image012[4]

Pemilihan tindakan perlakuan untuk kayu sebagai pembungkus tersebut didasarkan pada pertimbangan: jenis organisme tumbuhan yang dapat terbawaefikasi kimiawi dari tindakan dikenakan, serta kelayakan teknis dan ekonomis. Tindakan Perlakuan yang dikenakan adalah dengan perlakuan panas, fumigasi methyl bromide dan yang penting adalah pelebelan (permanent label) pada kayu packing materialtermasuk dunnage.
Terhadap pemasukan solid wood packing material ke dalam wilayah Indonesia telah disusun dan dinotifikasi ke WTO peraturan menteri pertanian untuk pemasukan wood packing material yang bertujuan mencegah organisme pengganggu tumbuhan yang terbawa oleh kayu sebabai pembungkus. Notifikasi tersebut No. G/SPS/N/IDN/27 yang waktu sudah terlampaui dan saat ini belum ada sanggahan atau pertanyaan dari negara lain yang berarti secara resmi sudah di umumkan ke internasional. Saat ini dilakukan sosialisasi dengan maksud untuk public hearing di dalam negeri.
Organisme Pengganggu Tumbuhan yang terpenting adalah mencegah penyebaran nematoda Bursaphelenchus xylophilus dan vektornya. Sebagaimana diketahui nematoda tersebut sudah tersebar dibeberapa negara dan dapat potensi kerugian ekonomi akibat nematoda tersebut saat ini menjadi masalah penting dimana banyak menimbulkan kerugian pada pertanian dan industri kehutanan lainnya. Vektor penyebaran nematoda B. xylophilus juga dicegah tangkal yaitu kumbangRhynchophorus palmarum dan berbagai spesies kumbang Monochamusspp. Kedua vector tersebut dapat menjadi media penyebaran bagi B. xylophilus dan Radinaphelenchus cocophilus. Kumbang serangga lain yang dicegah adalah Asia longhorn beetle. Beberapa OPT lain yang terdapat pada kayu sebagai pembungkus yaitu antara lain:

Pada bagian

RayapKalotermitidae
dalam kayu Rhinotermitidae
  Armillaria
  Phellinus
   
 CendawanGanoderma spp.
  

Ophiostoma

  Ceratocystis spp.
  Heterobasidion spp.
  

Ceratocystis fimbriata

  

Amylostereum areolatum

  
 Serangga
 Penggerek kayu

Anoplophora glabripennis

 Tawon (wasp) kayu

Sirex noctulio

  

Di bawah

CendawanOphiostoma
Kulit Kayu Ceratocystis spp.
  Erythricium (corticium)salmonicolor
  Ceratocystis fimbriata
  Ceratocystis polonica
  
 Serangga
 Kumbang kulit kayuScolytus intricatus
  Hylurgus ligniperda
  Ips typographus
  Orthotomicus erosus
  

Pada

Kupu MothLymantria dispar (Asian biotype)

Kulit kayu

 Lymantria monacha
  Sarsinia violascens
 Kutu KayuAradus cinnamomeus
 JangkrikPterophulla beltrani
   
  


II. Prosedur Operasional
 2.1 Prosedur Impor
Pemeriksaan packing material untuk impor dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada semua packing materal yang masuk. Dengan demikian pemeriksaan packing material juga menjadi objek wajib periksa karantina yang pelaksanaannya bekerjasama dengan agen pelayaran, Bea dan cukai, Otoritas Pelabuhan dan Bandara dimana instansi terkait tersebut harus meninjau pengaturan persyaratan packing material. Pemeriksaan pakcing material tersebut termasuk pula dilengkapi oleh PC Negara asal dan di label sebagai tanda telah bebas OPT dengan tindakan perlakuan.
2.2 Prosedur Ekspor
Persyaratan ekspor yang harus dipenuhi pada packing material adalah pihak yang berwengan (NPPO atau Badan Karantina Pertanian) menetapkan persyaratan standar untuk packing material. Termasuk monitoring certification dengan mengeluarakan Phytosanitary certificate dan system pe-label-an dan perlakuan serta prosedur pemeriksaan untuk ekspor sesuai dengan persyaratan Negara tujuan dan menerapkan prosedur sesuai Expor certification system ISPM No.7. Badan Karantina Pertanian menerapkan registrasi atau akreditasi dan auditing pada fumigator.
Sebagai contoh adanya statement "THIS SHIPMENT CONTAINS NO SOLID WOOD PACKING MATERIAL" atau "THE SOLID WOOD PACKING MATERIAL IN THIS SHIPMENT IS NOT CONIFEROUS WOOD" pada dokumen Bill of Lading dan atau invoice. Bila terdapat pembukus kayu maka persyaratan PC, treatment dan ketentuan label harus memenuhi standar persyaratan negara tujuan atau sesuai standar internasional.
Untuk keperluan tersebut diperlukan adanya PACKING DECLARATION yang menyertai dokumen


2.3 Pemusnahan
Pemusnahan atau penolakan pada pelabuhan pemasukan apabila tidak tersedia perlakuan untuk membebaskan OPT/OPTK yang terbawa dengan media pembawa pada packing material. Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara di bakar, atau di kembalikan/re-ekspor ke Negara pengimpor (manufacture of oriented strand board) packing material. Metode lain pemusnahan harus sesuai dengan target pest dan rekomendasi dari Badan Karantina Pertanian.

III. Standar Perlakuan
Standar perlakuan sesuai Annex I ISPM No. 15 adalah:
 3.1. Perlakuan Panas (Heat Treatment)
Standar perlakuan panas adalah 56o C selama 30 menit. Standar perlakuan ini adalah standar dengan pertimbangan bahwa umumnya OPT dapat dibebaskan dan layak secara komersial. Walaupun ada beberapa OPTK yang toleran terhapat temperature tinggi, dan untuk itu perlakuan panas yang lebih tinggi tergantung pada OPT sesuai standar yang ditetapkan oleh NPPO atau Badan Karantina Pertanian.
3.2. Fumigasi
Minimum standar fumigasi dengan methyl bromide adalah sebagai berikut:
Temperatur


Dosis gr/m3


Minimum konsentrasi (g/m3) pada CT


2  Jam


4 Jam


12 Jam


24 jam


21o C atau lebih


48


36


31


28


24


16o C atau lebih


56


42


36


32


28


11o C atau lebih


64


48


42


36


32



Dosis standar 48 gr/m3/min.temperatur 21o C / 24 jam, dan minimum temperatur tidak boleh kurang dari 10 o C dan waktu paparan fumigasi tidak boleh kurang dari 24 Jam.
Daftar OPT yang dapat dibebaskan berdasarkan Perlakuan panas dan fumigasi methyl bromide sesuai perlakuan di atas adalah untuk serangga: Anobiidae, Bostrichidae, Buprestidae, Cerambycidae, Curculionidae, Isoptera, Lyctidae (dengan beberapa pengecualian perlakuan panas), Oedemeridae, Scolytidae, Siricidae. Golongan Nematoda adalahBursaphelenchus xylophilus.

3.4. Pelabelan / Marking
Label di bawah ini adalah penanda yang tersetifikasi pada packing material telah mendapat perlakuan sesuai dengan standar. Logo yang harus ditempel pada kayu yang mendapat perlakuan panas (Heat Treatment) seperti gambar 8 di bawah ini:
clip_image014
Keterangan:
XX: Kode Negara
Indonesia adalah:I D
000: Nomor Registrasi
YY - Heat Treatment (HT).
Kiri lambang IPPC

Logo untuk perlakuan fumigasi dengan methyl bromida adalah seperti gambar 9 :
clip_image015[4]
Keterangan:
XX: Kode Negara
Indonesia adalah: I D
000: Nomor Registrasi
YY - DB : Treatment
Methyl Bromida (MB),
Kiri lambang IPPC

Sebelah kiri adalah pada ISPM yang lama adalah symbol serangga digaris miring, dan saat ini lambang serangga tsb telah direvisi dengan lambang IPPC dan setiap anggota IPPC dapat mempergunakan logo tersebut. Sisi lainnya menggunakan ISO 3166 dengan kode negara dua huruf sebagai kode yang khusus, yang disarankan oleh NPPO atau karantina dan label ini dibuat permanen dan dikerjakan oleh pembuat/penghasil (producer) packing material dimana pemasangan logo sesuai dengan perlakuan (HT, MB, KD dll) yang dilakukan atau diawasi oleh Karantina Tumbuhan dan bertanggung jawab terhadap pemasangan symbol penanda tersebut.
Ketentuan pemasangan symbol tersebut diatas diatur sebagai berikut:
1. Harus sesuai dengan gambar diatas.
2. Label harus terang dan dapat dibaca.
3. Permanen dan tidak dapat terpindahkan, atau dilepas/dikelupas.
4. Ditempatkan pada lokasi yang jelas terlihat, sekurangnya dua sisi yang besebelahan.
5. Tidak memakai warna merah dan orange, sebab warna tersebut sudah dipakai untuk label barang berbahaya dan pecahbelah.
6. Packing material dapat di daur, dapat dirakit kembali, dapat diperbaiki dan semua nya harus mendapat perlakuan dan di label kembali.
7. Menggunakan label yang sesuai untuk dunnage.

IV. Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Derlukan penetapan standar wood packaging material untuk Pallets, Box, Dunnage, topframe, dll yang terbuat dari kayu dengan standar Nasional Indonesia (SNI) yang termasuk didalamnya terdapat standar perlakuan, pelabelan dan pengawasan dari Karantina Tumbuhan.
  2. Dengan adanya standar SNI tersebut diatas maka dapat diberlakukan pada produsen, pembuat, packing material dari kayu agar sesuai dengan ketentuan internasional.
  3. Prosedur Ekspor, Impor dan antar area untuk lalulintas pembungkus kayu perlu ditetapkan oleh Badan Karantina Pertanian, dengan mengadopsi standar dari ISPM No.15 dengan pemberlakuaannya.
  4. Kajian OPT dan OPTK baik yang belum maupun yang sudah terdapat di Indonesia yang beasosiasi dengan pembungkus kayu dengan mengacu pada hama yang terdapat pada kayu.
  5. Perlakuan pada pembungkus kayu oleh pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan perusahaan yang telah terakreditasi oleh Badan Karantina Pertanian.
  6. Untuk wood packaging material yang berasal dari bahan yang sudah melalui proses pemanasan bertekanan (corrugated) dan bahan dari plastik dibebaskan dari ketentuan phytosanitary.
  7. Perlakuan kayu sebagai packaging material yang ditetapkan oleh IPPC adalah:

  • Fumigasi (MB)
  • Heat Treatment (HT) suhu pemanasan inti kayu 56oC selama 30 menit
  • Perlakuan kimia dengan proses pemanasan bertekanan (chemical pressure impregnation)
  • Pencelupan dengan kimia

DAFTAR PUSTAKA
  1. ISPM Pub. No. 15 Guidelines for Regulating Wood Packaging Material in International Trade, 2002, FAO, Rome.
  2. Report on Risk Analysis of Bursaphelenchus xylophilus Wooden Package Imported from USA and Japan, 2002.
  3. Ecodex, 


Paper Pallet don't need fumigation

Fumigation is only needeed by wood pallet.


• Heat treatment of wood packaging which requires heating of the timber to a minimum core temperature of 56 C for a minimum of 30 minutes (HT).
• Fumigation, using Methane Bromide (MB) to the relevant specification. ISPM15 also recommends that wood should be debarked prior to treatment by an approved measure (DB). 
Time
24hour
Dosage
48g/M3
56G/M3
64G/M3
Temperature
21 C
16-20C
10-15C
  
(The expenses: 50 pieces of pallets-NT$1,500, 20’ container- NT$1,800, 40’ container-NT$ 2,300)  
Already there are goods transporting the following countries to of a lot of national regulations / goods one at present, such as adopting it is the not up to standard to be wooden wrappings (the unprocessed or not in accordance with stipulating by personning who label) load, the goods is it enter the GATT to refuse, and the request go to the port to retreat and transport immediately.  
Fumigation
Countries
Method
Certificates and Marks
Commencing date
Remarks
Argentina
Heattreatment 56º C or QPS- treatment 56º C
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
June 1st, 2005.
However the wooden packaging materials will be inspected. If pests are present, the wood needs to be treated and the costs are for the shipper.
Australia
Heattreatment 56ºC or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
Current regulation
It is recommended to enclose a Wood Packaging Declaration with the goods. For information call EcO2
Bolivia
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15.
June 24th, 2005
  
Brazil
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
September 1st, 2005.
  
Canada
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
Current regulation.
Strict fulfilment of the ISPM no. 15. Dunnage and stowage materials must be treated according ISPM no. 15 as well..
Chili
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
June 1st, 2005
  
China
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
Phytosanitary Certificates + marking in conformity with ISPM no. 15
Note: the demand for a Phytosanitary Certificate does not longer exist as per 01-01-2006
Current regulation.

January 1st, 2006: marking in conformity with ISPM no. 15
 Wood must be free of bark. Shipments with end destination Hong Kong and Macau do not fall under the regulation of China.
Columbia
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
September 15th, 2005
  
Costa Rica
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
January 1st, 2005
  
Ecuador
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
Current regulation.
  
Egypt
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
October 1st, 2005
  
Europe
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
Current regulation
 
 
Guatemala
Heattreatment 56º C or QPS- treatment 56º C
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
September 16th, 2005
  
Honduras
Heattreatment 56º C or QPS- treatment 56º C
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
February 6th, 2006
  
Hong Kong
  
  
  
Wood must be free of plant diseases
India
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56C
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
Current regulation.
  
Jordan
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56C
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
November 17th, 2006
  
Lebanon
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56C
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
March 9th, 2006
  
Mexico
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
September 16th, 2005.
Dunnage and stowage materials must be treated according ISPM no. 15 as well.
New-Zealand
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
Current regulation.
  
Nigeria
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
Current regulation
  
Panama
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
September 30th, 2005
  
Peru
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
March 1st, 2005
  
Philippines
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
June 1st, 2005
 
 
South Africa
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
Current regulation
  
South Korea
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
June 1st, 2005
  
Switzerland
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
Current regulation.
This regulation is not applicable for shipments from the Netherlands or other European Countries
The Ukraine
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
As from October 1st, 2006
  
Turkey
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
January 1st , 2006
 ISPM no 15 is already accepted. The wooden packaging materials will be inspected. If pests are present, the wood needs to be treated and the costs are for the shipper.
United States of America
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
September 16th, 2005
The ISPM no. 15 with the following contravention: stowage wood need to be treated and marked as well. The USA authorities will generally choose for re-export (including the cargo) when marks are absent.
Venezuela
Heattreatment 56º C or
QPS- treatment 56ºC
No Certificate, only marking in conformity with ISPM no. 15
May 2nd, 2005